Tender Proyek Revitalisasi Lahan Tidur Rp 1 Miliar di Betung Abab Jadi Sorotan, Dokumen LPSE Dinilai Tak Lengkap ‎

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Paket tender Revitalisasi Lahan Tidur menjadi Lahan Pertanian Desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten PALI, terdapat sejumlah informasi yang dinilai belum lengkap.

‎Tender tersebut tercatat dengan Kode Tender 10098509000 dan Kode RUP 59130696, berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten PALI dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Nilai pagu paket ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00, atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercantum sebesar Rp999.999.994,33. dan Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Saung Emas Bidadari, yang beralamat di Kota Palembang.

‎Dalam dokumen Uraian Singkat Revitalisasi Lahan.pdf, disebutkan bahwa kegiatan ini berlokasi di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Pekerjaan dimaksudkan untuk merevitalisasi lahan tidur menjadi lahan pertanian produktif melalui pembangunan infrastruktur penampungan air baku, guna mendukung ketahanan pangan daerah serta meningkatkan fungsi produktif lahan.

‎Target pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 45 hari kalender, terhitung sejak tanggal mulai kerja sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dokumen tender tersebut tercatat dibuat pada 13 November 2025.

‎Namun demikian, dari informasi yang ditayangkan pada laman LPSE, tidak ditemukan keterangan mengenai luas atau volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat nilai pagu dan HPS paket mendekati angka Rp1 miliar, angka yang sangat pantastis.

‎Menanggapi hal tersebut, Aldi Taher, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, menegaskan bahwa tidak dicantumkannya informasi volume pekerjaan dalam dokumen tender pada laman LPSE merupakan persoalan serius dalam aspek transparansi pengadaan. Kondisi tersebut, kata dia, menyulitkan masyarakat serta pegiat kontrol sosial untuk mengetahui secara rinci skala dan ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam paket revitalisasi tersebut.

‎“Volume atau luas pekerjaan adalah indikator utama untuk menilai kewajaran anggaran. Jika informasi itu tidak ditampilkan di laman LPSE, maka publik tidak memiliki dasar untuk mengukur apakah nilai anggaran sudah proporsional dengan pekerjaan yang direncanakan,” kata Aldi (19/12/2025),

‎Ia menambahkan, dalam pengadaan yang dibiayai APBD, setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan wajib dapat diakses dan dipahami masyarakat.

‎“LPSE dibangun untuk menjamin keterbukaan. Ketika data teknis penting tidak dicantumkan, fungsi pengawasan publik otomatis melemah. Ini yang seharusnya menjadi perhatian serius oleh OPD pelaksana,” ujarnya.

‎Menurut Aldi, kejelasan spesifikasi teknis juga penting untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

‎“Ketidakjelasan sejak tahap perencanaan berisiko berdampak pada pelaksanaan di lapangan. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” pungkasnya.

‎Sementara itu,  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI Ahmad Jhoni saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, “Kegiatan ini pada tahap reviu PA dengan pertimbangan Tim Teknis. Hasil disampaikan. Lokasi Desa Betung Barat.” tulisnya (19/22).

‎Namun saat disinggung berapa luasan Revitalisasi Lahan Tidur menjadi Lahan Pertanian Desa, Dengan aggaran Rp 1 Miliar tersebut, Kepala dinas pertanian kabupaten PALI, Memilih bungkam, hingga berita ini diterbitkan. (TIM).

Related posts

Leave a Comment